YAYASAN  PANTI ASUHAN KAMPUNG MELAYU

Jalan Kampung Melayu Kecil II No.21
Bukitduri Tebet – Jakarta Selatan
Kode Pos 12840,  Whatsapp : 0811-1958-799
Website  : www. pantiasuhankpmly.org
Email : pantiasuhankpmly@gmail.com
Facebook : panti asuhan kp melayu

 

Sejarah

Sejak tahun 1959, di wilayah RW.05 kelurahan Bukitduri telah berdiri perkumpulan persatuan ibu-ibu yang kegiatannya mengadakan Arisan. Disekitar wilayah RW.05 pada waktu itu mengalir sungai ciliwung sebagai tempat lalu lalang dan terminal rakit2 penjual bambu.

Rakit2 yang ditambatkan di pinggir kali ciliwung merupakan tempat mencuci bagi tukang2 cuci pakaian yg sebagian besar adalah ibu2.

Saat ibu2 mencuci, mereka banyak yg membawa anak2nya yg masih pada kecil, karena dirumah anak2 itu tidak ada yang mengasuhnya,   Hal ini karena suami dari ibu2 tsb telah meninggal dunia atau bekerja diluar rumah.

Terdorong dari keinginan membantu mengasuh dan merawat anak2 tersebut, terlebih mereka ada yang yatim,  Maka ibu2 arisan RW.05 pada tahun 1961, yang saat itu diketuai oleh Ibu Tatang Nana membentuk wadah  :  TAMAN PENITIPAN ANAK (TPA) sebagai tempat untuk merawat dan mengasuh anak2 mereka. Setelah mereka selesai bekerja, anaknya boleh diambil kembali

Anak asuh pertama yang dirawat berjumlah 11 anak, berusia mulai dari 1 sampai 5 tahun, khusus yatim. Selama dalam perawatan di TPA, dari pukul 7.00 pagi anak2 diberi makan 3 kali sehari, 1 makanan ringan, dimandikan serta diberikan pakaian seragam TPA.

Karena anak2 tersebut adalah anak-anak yatim/piatu dari orang2 yang tidak mampu, maka tidak dipungut biaya apapun.

Seiring berjalannya waktu, yang semula hanya anak2 para ibu pencuci pakaian, ibu2 yang bekerja sbg pembantu rumah tangga pun tidak sedikit yang menitipkan anak2nya di TPA.

Berdasarkan kenyataan itu, Ibu2 Arisan RW.05 berusaha mendapatkan bimbingan, pengarahan dan bantuan dari Departemen Sosial. Perkembangan lebih lanjut ternyata mendapat tanggapan yang luar biasa hingga atas prakarsa dari Departemen Sosial dan ditunjang dengan semangat dari para ibu2 TPA maka tercapailah keinginan untuk mengontrak sebuah rumah sebagai tempat penitipan anak yang berlokasi di Jl. Mesjid I Kampung Melayu Besar.

Oleh karena ibu2 Kampung Melayu itu hanya organisasi tanpa nama dan belum memiliki badan hukum, Maka atas arahan dari Departemen Sosial saat itu, dibentuklah wadah organisasi yg bernama LEMBAGA SOSIAL KAMPUNG MELAYU (LSK) 05 kelurahan bukitduri pada tanggal 21 april 1961, dimana TPA salah satu unit kegiatannya.

Bahkan sejak saat itu kegiatan2 nya pun semakin luas, ditambah dg turun sertanya bapak2, para suami dari ibu2 yg telah aktif, ditandai dg asal mula pendirian organisasi KARANG TAROENA ( yang kini telah masuk dalam GBHN ), pendirian TK KOENTOEM TERATAI dan pemberian nama “ROEKOEN ISTRI” atas persatuan ibu2 kampung melayu yang merupakan motor penggerak semua kegiatan tersebut diatas.

Pada tanggal 15 september 1964, LSK V dikukuhkan menjadi Pilot Project nasional Departemen Sosial melalui program “Kesejahteraan Keluarga dan Anak” disingkat menjadi PK3A (Pusat Kegiatan Kesejahteraan Keluarga dan Anak) berdasarkan surat keputusan Menteri Sosial no.K.K.A8-19-28/4555 pada tahun 1964.

Memperhatikan perkembangan Jakarta dan dengan adanya keputusan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Maka LSK V dan LSD dihapuskan, dgn surat keputusan Direktorat Kesejahteraan Keluarga dan Anak no.03.97/DKM/K/69 tertanggal 30 oktober 1969.

Maka kegiatan LSK diteruskan oleh PK3A. Begitu pula wilayah RW.05 kelurahan bukitduri dipecah menjadi 4 RW, bahkan ada yg masuk ke kelurahan lain.

Sehubungan dengan hal itu maka pada tanggal 30 juli 1967 seluruh kegiatan TPA, PK3A dan kegiatan lain dipindah ke rumah di jl. kampung melayu kecil II/21 , wilayah RW.10 kelurahan Bukitduri yang menjadi panti asuhan hingga saat ini.

 

Riwayat Lembaga

  • TPA – Taman Penitipan Anak Ibu-ibu Arisan RW.05 Kel. Bukitduri (1958 )
  • LSK – Lembaga Sosial Kampung Melayu, TK Kuntum Teratai dan Karang Taruna ( 1961 )
  • PK3A – Pusat Kegiatan Kesejahteraan Keluarga dan Anak ( 1964 ) 
  • Panti Asuhan Kampung Melayu ( 1984 )
  • Yayasan Panti Asuhan Kampung Melayu (1987)

            Landasan Hukum

  • Konstitusional : UUD 45 pasal 34

                        “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”

  • Operasional :

                        UU RI No.4/1979 tentang Kesejahteraan anak pasal 11

                        UU RI No.11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial

                        Pedoman klasifikasi Organisasi Sosial Dirjen Pemberdayaan       Sosial Depsos th.2008

 

 

Legalitas

Akte Notaris Ibu HJ. Huriah Sadeli, SH Jl. Bukitduri Jak Sel No. 05  : tgl 9 november 2011

Menkumham  No. AHU-AH.01.06-373 tgl. 30 mei 2012

Tanda Daftar Yayasan dari Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan  No:   11.31.74.01.1005-001  berlaku sd 26 Desember 2014

 Surat Izin Pendirian Panti Sosial dari Dinas Sosial DKI Jakarta  No.  08/PSAA/U/04/2012 – berlaku sd 16 Januari 2014

 Surat Izin Operasional Yayasan dari Dinas  Sosial Prop. DKI  Jakarta No.  012.12840.02-1.848 

 NPWP No. 01.569.356.7-015.000

 Surat Tanda Keanggotaan BK3S  No :  0151.DU.7.12-12 sd 19 Des 2013

 Surat ket domisili Yayasan dari Kelurahan No.115/1.824.6/2012

 Visi

Terwujudnya taraf kesejahteraan anak dalam rangka menuju kemandirian anak didalam  Lembaga Sosial yang maju, profesional  dan mandiri dalam penyelenggaraan pelayanan sosial bagi anak-anak yatim piatu dan anak terlantar, dengan mengembangkan potensi diri mereka sebagai generasi penerus bangsa.

Misi

Melakukan kerjasama dan pelatihan dengan panti , yayasan atau semua pihak guna meningkatkan dan memperbaiki  Pola Pelayanan dan Menajemen Kelembagaan yayasan

Meningkatkan pembinaan mental, pelatihan ketrampilan serta pengembangan diri anak asuh dalam menghadapi  tantangan dunia kerja atau dunia pendidikan lanjut selepas dari panti

Menjalin kerjasama dengan semua pihak, khususnya kepada dunia usaha guna terwujudnya anak asuh  yang memiliki kehidupan yang lebih baik dalam rangka memutus mata rantai kemiskinan dalam keluarga

MAKSUD

Terciptanya kualitas kehidupan dan kesejahteraan Anak Indonesia, baik jasmani, rohani maupun sosial secara cuma-cuma, tanpa memandang suku, agama dan ras

TUJUAN

  • Terpenuhinya kebutuhan dasar anak binaan.
  • Terpenuhinya kebutuhan pendidikan anak binaan, baik pendidikan formal, ketrampilan, maupun mental
  • Tersedianya sarana untuk pengembangan potensi, minat, bakat anak asuh dalam menghadapi persaingan dan kehidupan nyata selepas dari panti
  • Terwujudnya lingkungan panti asuhan yang mampu menunjang tumbuh-kembang jasmani, rohani dan sosial anak binaan secara baik dan wajar.

Program jangka Pendek di tahun 2023

  1. Terciptanya sistem dan prosedur  pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Yayasan  dalam manajemen kelembagaan yang mengadopsi pada manajemen lembaga ORSOS yang telah berprestasi di tingkat nasional
  2. Persiapan Akreditasi lembaga di Kementerian Sosial
  3. Diperolehnya ijin penyelenggaraan NPSAA dan Ijin Pusaka
  4. Meningkatnya kualitas SDM dengan pelatihan, training dan job discription yang jelas dalam system yg memadai
  5. Meningkatkan pelayanan dan kepercayaan donatur

Program jangka Panjang sampai dengan tahun 2026

  1. Mewujudkan lembaga yang memiliki sertifikat akreditasi dari pemerintah dan memiliki ijin NPSAA serta PUSAKA
  2. Mewujudkan pemberdayaan unit usaha ekonomi Yayasan  guna meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian Yayasan dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial
  3. Menggalang hubungan kemitraan yang baik dengan para pemangku kepentingan untuk mendapatkan dukungan dalam pencapaian tujuan lembaga,  dalam hal : Jaringan kerja, Program beasiswa maupun Pengembangan unit usaha/KUBE
  4. Menjadi Lembaga yang profesional, maju, mandiri dan bermanfaat lebih banyak bagi masyarakat sekitar wilayah

FOUNDATION OF KAMPUNG MELAYU ORPHANAGE

Jalan Kampung Melayu Kecil II No.21
Bukitduri Tebet – South Jakarta
Postal Code 12840, Whatsapp: 0811-1958-799
Website  : www. pantiasuhankpmly.org
Email: pantiasuhankpmly@gmail.com
Facebook : kp melayu orphanage

 

History

Since 1959, in the RW.05 area of Bukitduri sub-district, a women’s association has been established whose activities are holding social gatherings. Around the RW.05 area at that time the Ciliwung River flowed as a traffic area and terminal for rafts selling bamboo.

The rafts moored on the edge of the Ciliwung River are a washing place for laundry workers, most of whom are mothers.

When mothers wash, many of them bring their young children, because there is no one at home to look after the children,   This is because the husbands of these mothers have passed away or work outside the home.

Motivated by the desire to help raise and care for these children, especially those who were orphans,  So the women of the RW.05 social gathering in 1961, which at that time was chaired by Mrs. Tatang Nana, formed a forum: CHILD CARE PAGE (TPA) as a place to care for and care for children. they. After they finish working, their children can be taken back

The first foster children cared for were 11 children, aged from 1 to 5 years, specifically orphans. While in care at the TPA, from 7.00 am the children are given 3 meals a day, 1 snack, bathed and given TPA uniforms.

Because these children are orphans from people who cannot afford it, there is no charge whatsoever.

As time went by, from the beginning it was only the children of mothers who washed clothes, quite a few mothers who worked as housemaids left their children in the landfill.

Based on this fact, Mrs. Arisan RW.05 tried to get guidance, direction and assistance from the Department of Social Affairs. Further developments turned out to have received an extraordinary response, so that on the initiative of the Department of Social Affairs and supported by the enthusiasm of the TPA mothers, the desire to rent a house as a child care center was achieved, located on Jl. Mosque I Kampung Melayu Besar.

Because the Kampung Melayu mothers were only an organization without a name and did not have a legal entity, then at the direction of the Ministry of Social Affairs at that time, an organizational forum was formed called LEMBAGA SOCIAL KAMPUNG MELAYU (LSK) 05, Bukitduri sub-district on April 21 1961, of which TPA was one activity unit.

In fact, since then, its activities have become wider, with the addition of fathers and husbands and mothers who have been active, marked by the origin of the founding of the KARANG TAROENA organization (which has now been included in the GBHN), the establishment of the KOENTOEM TERATAI Kindergarten and the giving of the name “ROEKOEN WIFE” for the unity of Malay village mothers who are the driving force behind all the activities mentioned above.

On September 15 1964, LSK V was confirmed as a national Pilot Project for the Ministry of Social Affairs through the “Family and Child Welfare” program, abbreviated to PK3A (Family and Child Welfare Activity Center) based on the Minister of Social Affairs’ decree no.K.K.A8-19-28/4555 in in 1964.

Taking into account the development of Jakarta and with the decision of the Governor of DKI Jakarta at that time, LSK V and LSD were abolished, with the Decree of the Directorate of Family and Child Welfare no.03.97/DKM/K/69 dated 30 October 1969.

So LSK activities are continued by PK3A. Likewise, the RW.05 area of Bukitduri sub-district was split into 4 RWs, some of which were even included in other sub-districts.

In connection with this, on July 30 1967 all TPA, PK3A and other activities were moved to the house on Jl. small Malay village II/21, RW.10 area, Bukitduri sub-district, which is currently an orphanage.

Institution History

TPA – Child Care Park for Arisan Mothers RW.05 Kel. Bukitduri (1958)
LSK – Kampung Melayu Social Institution, Kindergarten Kuntum Teratai and Karang Taruna (1961)
PK3A – Center for Family and Child Welfare Activities (1964)
Kampung Melayu Orphanage (1984)
Kampung Melayu Orphanage Foundation (1987)

Legal Foundation

Constitutional: UUD 45 article 34

“The poor and neglected children are cared for by the State”

Operational:

Republic of Indonesia Law No.4/1979 concerning Child Welfare article 11

Republic of Indonesia Law No.11/2009 concerning Social Welfare

Guidelines for classification of Social Organizations Director General of Empowerment       Social – Ministry of Social Affairs 2008

Legality

Notarial Deed of Mrs. HJ. Huriah Sadeli, SH Jl. Bukitduri Jak Cell No. 05: November 9 2011

Minister of Law and Human Rights  No. AHU-AH.01.06-373 date. May 30, 2012

Foundation Registration Certificate from the South Jakarta Social Service Department  No:   11.31.74.01.1005-001  valid until 26 December 2014

Permit to Establish a Social Home from the DKI Jakarta Social Service  No. 08/PSAA/U/04/2012 – valid until 16 January 2014

Operation Permit

Vision

The realization of a level of child welfare in order to achieve children’s independence in advanced, professional and independent Social Institutions in providing social services for orphaned and neglected children, by developing their potential as the nation’s next generation.

Mission

Collaborate and train with orphanages, foundations or all parties in order to improve and improve the service patterns and institutional management of the foundation

Improving mental development, skills training and self-development of foster children in facing the challenges of the world of work or the world of further education after leaving the orphanage

Establishing cooperation with all parties, especially the business world to create foster children who have a better life in order to break the chain of poverty in the family

MEANING

Creating the quality of life and welfare of Indonesian children, both physical, spiritual and social for free, regardless of ethnicity, religion and race

OBJECTIVE

Fulfilling the basic needs of assisted children.
Fulfilling the educational needs of assisted children, both formal, skills and mental education
The availability of facilities to develop the potential, interests and talents of foster children in facing competition and real life after leaving the orphanage
The creation of an orphanage environment that is able to support the physical, spiritual and social growth of the fostered children in a good and reasonable manner.

Short term program in 2023

Creation of systems and procedures for implementing Foundation activities and reporting in institutional management that are adopted by ORSOS institutional management that has achieved success at the national level
Preparation for institutional accreditation at the Ministry of Social Affairs
Obtained NPSAA implementation permit and Heritage Permit
Increasing the quality of human resources with training, training and clear job descriptions in an adequate system
Improve service and donor trust

Long term program until 2026

Creating an institution that has an accreditation certificate from the government and has NPSAA and PUSAKA permits
Realizing the empowerment of the Foundation’s economic business units to increase the Foundation’s empowerment and independence in implementing social welfare
Building good partnership relationships with stakeholders to get support in achieving institutional goals, in terms of: Work networks, scholarship programs and business unit development/KUBE
To become a professional, advanced, independent institution that is of more benefit to the local community